Shafaindonesia.com//Empat Lawang – Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 08 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 08 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelapor dalam perkara ini Inisial DP (32), seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang menjabat sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan di BPKAD Empat Lawang, beralamat di Jalan Pertahanan 4 Komp. Sri Mas No.14 RT 52 RW 13, Kecamatan SU II, Kota Palembang.
Sementara saksi yang dimintai keterangan yaitu Inisial ‘Ir’ (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui telah terjadi kehilangan sejumlah barang berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel yang berada di area kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Atas kejadian tersebut, pihak pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Berinisial‘AS‘ (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kronologi penangkapan bermula pada Senin, 09 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, saat Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR. menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di dalam Bus Handoyo dengan tujuan Sarolangun, Provinsi Jambi.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada PLH Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Eko Setiawan, S.H., M.Si. yang selanjutnya memerintahkan tim untuk segera melakukan penangkapan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Polda Jambi untuk mengamankan pelaku yang berada di dalam bus tersebut. Berkat kerja sama tersebut, pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang menuju Sarolangun untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah foto pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Empat Lawang menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Saroni