Giat Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Pasal 368

Shafaindonesia.com Kota Sungai Penuh Jambi – Pada Hari Jum’at 30 Mei 2025 Sekitar Pukul 17:30 Wib anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Pasal 368 Pemerasan dan Mengamankan ( 1 ) Orang Diduga pelaku, FEKI NOVENDI EKSAL, umur 36 tahun, WARTAWAN, alamat Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung , Kota Sungai Penuh, Provinsi jambi.

Anggota Opsnal dan unit politik mendapat informasi dari kades pelayang raya, kades lawang agung, Kades Permanti bahwa ada ormas yang berkedok premanisme meminta uang kepadaa kades pelayang raya ( pelapor) sejumlah Rp. 5.000.000. Apabila tidak menyerahkan uang tersebut terduka pelaku akan membuat berita di media sosial tentang penyalahgunaan dana Desa.

SUPRIADI, Laki- laki, alamat Dusun Sungai akar, Kecamatan Pesisir Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, pada hari Jum’at tanggal, 30 Mei 2025, sekira pukul 16:00 Wib melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres kerinci : LP/B/57/V/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI


Terduga pelaku juga mengancam apabila uang yang diminta tidak dipenuhi dia mengancam juga 3 Desa lainnya untuk diberitakan. Pelapor menyanggupi uang yang diminta sejumlah Rp. 3000.000 dan menyerahkan uang tersebut kepada terduga pelaku. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polres Kerinci.

Dari hasil Laporan Informasi dan penyelidikan l , diperoleh keterangan bahwa terduga pelaku melakukan Pemerasan.

Pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025, sekira pukul 17.15 wib Tim Opsnal Satreskrim dan unit Politik Sat Intelkam dan anggota provos Polres Kerinci mendapat infomasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Pasar beringin.

Kemudian pukul 17.30 Tim Opsnal dan unit politik sat Intelkam dan anggota provos tiba di Pasar beringin dan mengamankan terduga pelaku atas nama FEKI NOVENDI EKSAL tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan Satu Unin Motor Vario, Hp Realme, Uang Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), 1 Buah Dompet. Dan akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Sumber : Sat Reskrim Polres Kerinci

Pewarta : Saroni/ Tim Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *