Shafaindonesia.com//Ogan Ilir – Sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial YN.
Keberadaan gudang ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas penampungan dan distribusi CPO tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi.
“Gudang ini sudah lama beroperasi. Kami heran mengapa belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga setempat, Selasa (24/2/2026).
Warga mendesak Polres Ogan Ilir segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pemilik gudang. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik ilegal ini dapat menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain diduga tidak mengantongi izin operasional, aktivitas bongkar muat CPO di gudang tersebut juga dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta mengganggu kenyamanan warga.
Masyarakat berharap aparat kepolisian bersikap profesional, transparan, dan tegas dalam menegakkan hukum, termasuk membongkar praktik ilegal tersebut serta memproses pemilik gudang sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas gudang CPO ilegal tersebut.
Red/YNT