Gudang BBM Ilegal di Desa Bakung Diduga Kebal Hukum, Beroperasi Lebih Setahun Tanpa Sentuhan Aparat

SHAFAINDONESIA.COM//OGAN ILIR – Praktik penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Gudang yang disebut milik PR ini bahkan terkesan kebal hukum, meskipun aktivitas ilegalnya telah berulang kali diberitakan dan menjadi perbincangan publik.
Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan, aktivitas bongkar muat BBM ilegal masih berlangsung secara terbuka. Truk dan kendaraan modifikasi keluar masuk lokasi hampir setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari. Bau menyengat BBM pun kerap tercium di sekitar permukiman warga.
Sejumlah warga mengaku resah, namun memilih bungkam lantaran khawatir akan intimidasi. “Sudah lama aktivitas itu berjalan. Kami takut melapor, takut ada masalah nanti,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (17/2/2026).
Terkoordinir Rapi, Diduga Ada Aktor Lokal
Dari informasi yang dihimpun, operasional gudang BBM ilegal tersebut diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial CN, warga setempat, yang berperan mengatur distribusi, pengamanan, hingga komunikasi dengan pihak luar.
“Semua diatur CN. Mulai dari keluar masuk mobil, pengamanan lokasi, sampai koordinasi dengan pihak-pihak tertentu,” ungkap sumber internal yang mengetahui aktivitas gudang tersebut.
Pola operasional yang rapi dan minim gangguan aparat memunculkan dugaan kuat bahwa bisnis ilegal ini tidak berjalan sendiri, melainkan didukung oleh jaringan yang terstruktur dan berpotensi melibatkan oknum tertentu.
Sorotan Publik, Aparat Dinilai Lamban
Ironisnya, meski lokasi gudang ini tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan dan telah beberapa kali diberitakan, hingga kini belum tampak tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan, bahkan dugaan adanya pembiaran sistematis. Pertanyaannya, mengapa gudang BBM ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum ini dapat beroperasi begitu lama?
Apalagi, praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi, tetapi juga mengancam keselamatan warga, mengingat risiko kebakaran dan ledakan yang sangat tinggi.
Ancaman Hukum Tegas, Tapi Mandul di Lapangan?
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyimpanan dan distribusi BBM ilegal terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun, penegakan hukum di lapangan seolah tak sejalan dengan aturan. Fakta gudang BBM ilegal ini terus beroperasi menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan dan penindakan aparat?
Desakan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat mendesak Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, serta BPH Migas untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup lokasi, serta mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Penindakan tegas dinilai penting guna memutus mata rantai mafia BBM ilegal yang selama ini merugikan negara, merusak tata niaga energi, serta membahayakan keselamatan publik.
Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan semakin tergerus.
Red/YNT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *