Shafaindonesia.com//Empat Lawang — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang. Seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pendopo berinisial S (7) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Matematika berinisial HN.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2026) dan mengakibatkan korban mengalami benjolan di bagian kening. Akibat trauma yang dialaminya, korban kini enggan kembali bersekolah karena takut bertemu terduga pelaku.
Orang tua korban menuturkan, dirinya mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, saat anaknya pulang sekolah.
“Saya kaget melihat kening anak saya benjol. Saat saya tanya, anak saya menyebut inisial H, yang merupakan guru Matematika di sekolahnya,” ungkap orang tua korban dengan suara bergetar.
Pada hari yang sama, orang tua korban langsung membawa anaknya ke Klinik Zahira untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus dilakukan visum et repertum, dengan pendampingan salah satu anggota Polsek Pendopo. Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga memutuskan melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Empat Lawang, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini kemudian mendapat pendampingan dari Tim Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) setelah keluarga korban mendatangi sekretariat mereka untuk meminta bantuan hukum.
Menurut pengakuan korban, dugaan kekerasan terjadi karena dirinya belum lancar membaca saat proses belajar mengajar berlangsung. Meski pihak sekolah telah memberikan klarifikasi, keluarga korban menilai peristiwa ini tetap harus diproses secara hukum.

Ketua Tim PHMI, Feri, menegaskan pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan. Kami mendorong penegakan hukum secara adil dan transparan,” tegas Feri.
PHMI menilai, jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah ditempuh oleh pihak korban, namun tidak membuahkan kesepakatan. Karena itu, keluarga korban bersama PHMI memilih menempuh jalur hukum.
Laporan resmi telah diterima dengan Nomor: LP/B/51/II/2026/SPKT/Polres Empat Lawang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Pendopo, Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, maupun terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pendidikan agar memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang aman dan ramah anak.