Shafaindonesia.com//Tapanuli Selatan – Insiden dugaan pelarangan dan pengusiran sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di sekitar area PT Agincourt Resources (PTAR), Kamis 12 Februari 2026, menuai reaksi keras dari kalangan organisasi pers. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara Kabupaten Tapanuli Selatan (DPD IJEN Tapsel), Andi Hakim Nasution, menilai peristiwa tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, terlebih terjadi dalam suasana pasca peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Sejumlah wartawan sebelumnya diduga mengalami pelarangan saat hendak meliput konferensi pers Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, S.H., bersama sejumlah tokoh lainnya terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resources. Diduga pihak keamanan perusahaan berdalih lokasi tersebut merupakan kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Bahkan setelah tim kuasa hukum dan awak media bergeser ke seberang jalan raya, pihak perusahaan kembali menyampaikan keberatan, termasuk larangan pengambilan foto dan video dengan latar belakang areal tambang.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPD IJEN Tapanuli Selatan, Andi Hakim Nasution, menegaskan bahwa tindakan dugaan pelarangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya harus disikapi secara serius.
“Pers bekerja berdasarkan mandat undang-undang. Ketika jurnalis meliput di ruang publik dan tidak memasuki area terbatas tanpa izin, maka tidak boleh ada tindakan intimidatif, apalagi pengusiran,” tegas Andi Hakim Nasution kepada media, Kamis, (12/02/2026) malam
Ia menekankan bahwa kebebasan pers bukan sekadar slogan seremonial yang digaungkan saat HPN, melainkan prinsip konstitusional yang wajib dihormati oleh seluruh elemen, termasuk korporasi besar.
“Kita baru saja memperingati Hari Pers Nasional 2026. Semangatnya adalah kebebasan, profesionalisme, dan tanggung jawab. Jangan sampai di lapangan justru terjadi pembatasan yang berpotensi mencederai demokrasi,” ujarnya.
Menurut Andi Hakim Nasution, status Objek Vital Nasional memang memiliki konsekuensi pengamanan khusus. Namun penerapannya tidak boleh menjadi dalih untuk membatasi hak publik atas informasi, terutama jika kegiatan jurnalistik dilakukan di luar zona terbatas.
“Regulasi tentang Obvitnas harus diterapkan secara proporsional. Jika konferensi pers dilakukan di ruang terbuka atau di luar perimeter operasional terbatas, maka pelarangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.
“Semua pihak harus berhati-hati. Jangan sampai tindakan di lapangan berimplikasi hukum. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” katanya.
Situasi menjadi semakin sensitif karena PT Agincourt Resources disebut tengah menghadapi persoalan administratif pasca pencabutan izin oleh pemerintah, di tengah sengketa lahan yang masih bergulir.
Menurut Andi Hakim Nasution, justru dalam situasi seperti ini perusahaan seharusnya mengedepankan komunikasi terbuka dan transparansi kepada publik.
“Ketika ada sengketa lahan dan isu perizinan yang menjadi perhatian masyarakat, ruang klarifikasi harus dibuka seluas-luasnya. Transparansi akan meredam spekulasi. Sebaliknya, pembatasan akses informasi justru memunculkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang, sekaligus menjadi jembatan informasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
DPD IJEN Tapanuli Selatan, lanjut Andi Hakim Nasution, akan melakukan pendataan terhadap jurnalis yang mengalami dugaan pelarangan serta berkoordinasi dengan insan pers lainnya.
“Kami akan mengkaji secara menyeluruh peristiwa ini. Jika ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik yang melawan hukum, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh sesuai regulasi,” tegasnya.
Namun demikian, ia juga mengimbau agar insan pers tetap menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik dalam setiap peliputan, termasuk menghormati batas-batas keamanan yang sah.
“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Jurnalis tetap wajib mematuhi prosedur, tetapi perusahaan juga wajib menghormati kerja jurnalistik,” katanya.
Dugaan insiden ini dinilai menjadi ujian nyata hubungan antara korporasi dan media di daerah. Dalam konteks demokrasi, keberadaan pers yang bebas dan independen menjadi salah satu indikator penting kualitas tata kelola pemerintahan dan dunia usaha.
“Daerah bukan ruang hampa demokrasi. Standar perlindungan kebebasan pers di daerah harus sama kuatnya dengan di tingkat nasional,” pungkas Andi Hakim Nasution.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, terkait dugaan insiden pelarangan tersebut.
Dugaan peristiwa ini menambah dinamika hubungan antara perusahaan tambang dan insan pers, sekaligus menjadi refleksi bersama di tengah semangat HPN 2026: bahwa kebebasan pers bukan hanya untuk dirayakan, tetapi untuk dijaga dan ditegakkan.