Shafaindonesia.com//Empat Lawang – Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena perannya yang strategis, ASN terikat oleh berbagai aturan, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin ASN, yang bertujuan menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.Sabtu, 10/1/2026

Belakangan ini, muncul dugaan terhadap oknum pegawai di lingkungan Kelurahan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan berinisial IZ yang disebut-sebut melakukan tindakan tidak terpuji, seperti “makan gaji buto”—istilah yang di masyarakat sering merujuk pada penerimaan gaji tanpa menjalankan kewajiban kerja secara semestinya. Dugaan ini juga dikaitkan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan disiplin ASN.
Apa Itu “Makan Gaji Buto” dalam Konteks ASN?
Secara umum, istilah makan gaji buto bukan istilah hukum, melainkan istilah sosial yang menggambarkan kondisi ketika seorang pegawai:
Jarang masuk kerja tanpa alasan sah,
Tidak melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab,
Tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh.
Dalam konteks ASN, perilaku semacam ini berpotensi melanggar kewajiban pegawai, terutama kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
Aturan Disiplin ASN yang Perlu Diketahui
Dalam PP tentang Disiplin ASN (misalnya PP No. 94 Tahun 2021), diatur bahwa ASN wajib:
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Menjaga integritas dan keteladanan sebagai pelayan publik
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari:
Teguran lisan atau tertulis
Pemotongan tunjangan
Penurunan jabatan
Hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran
Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Perlu ditekankan bahwa setiap isu atau laporan terkait dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme resmi. ASN yang diduga melanggar aturan berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil dan objektif. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu memahami asas praduga tak bersalah, sambil tetap mendorong transparansi dan penegakan aturan.
Peran Pengawasan dan Partisipasi Publik
Kasus dugaan pelanggaran disiplin ASN menjadi pengingat pentingnya:
Pengawasan internal oleh atasan langsung dan inspektorat
Sistem absensi dan kinerja yang transparan
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi
Dengan pengawasan yang baik, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat tetap terjaga.
Penutup
Disiplin ASN bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal tanggung jawab moral kepada masyarakat. Dugaan pelanggaran yang muncul di lingkungan kelurahan hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama, agar pelayanan publik semakin profesional, bersih, dan berintegritas
Saroni