SHAFAINDONESIA.COM, TAPSEL, SUMUT – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan tetap melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Angkola Timur – Sipirok dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL), meskipun pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
RDP digelar di ruang rapat Komisi B Gedung DPRD Tapanuli Selatan pada Senin (6/10/2025) dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang terdampak konflik lahan. Ketidakhadiran TPL dalam agenda resmi legislatif ini menuai kecaman dan kekecewaan dari masyarakat.
“Ironis. DPRD Komisi B sudah mengirim surat panggilan resmi, tapi pihak TPL tidak menghargainya. Mereka beralasan ada kegiatan lain. Kalau seperti ini, bagaimana mungkin masalah masyarakat bisa selesai?” ujar Parda Pulungan, salah satu perwakilan warga yang hadir.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan langsung dampak serius yang mereka alami akibat aktivitas perusahaan. Salah satunya, Madonna, korban langsung dari konflik yang ditimbulkan oleh aktivitas pengelolaan lahan oleh TPL.
“TPL sudah tidak bisa ditoleransi. Saya adalah korban nyata. Saat perusahaan menggarap kebun karet kami, suami saya melihat langsung pohon-pohon karet yang menjadi sumber penghidupan kami ditebang. Ia langsung syok, kejang-kejang, dan meninggal dunia di rumah sakit. Perih sekali hati saya dibuat oleh TPL,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Eddy Arryanto Hasibuan, S.H., anggota DPRD Tapanuli Selatan sekaligus Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berpihak kepada masyarakat dan tidak akan membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Meski TPL tidak hadir, kami tetap mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami hadir sebagai pelindung rakyat. Sengketa ini harus diselesaikan. Tidak boleh ada lagi warga yang merasa dizalimi,” tegas Eddy.
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak perusahaan yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir dalam forum resmi DPRD.
“Ini memang RDP pertama, tetapi bila nanti TPL sampai tiga kali mangkir dari undangan resmi kami, maka kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penjemputan paksa terhadap perwakilan TPL. Semua ini demi keadilan bagi masyarakat Angkola Timur dan Sipirok, agar ada titik terang dan penyelesaian yang damai dan beradab,” tutup Eddy Arryanto.
Perseteruan antara masyarakat Angkola Timur dan Sipirok dengan PT TPL terkait dugaan perampasan atau penggarapan lahan tanpa persetujuan warga sudah berlangsung lama dan berulang kali menjadi sorotan. RDP ini menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret dan memastikan pihak perusahaan memberikan klarifikasi serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak.