Shafaindonesia.com, Lampung selatan – Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju merasa ke beratan harga eceran pupuk bersubsidi ter lalu tinggi,selaku anggota kelompok tani pun juga beli pupuk bersubsidi dengan harga yang sama, mecapai UREA 145.000.POSKA, 150.000.harapan warga desa sukamaju harga pupuk bersubsidi minta di turun kan. 27/7/25
Diduga harga tidak sesuai aturan para palaku usaha, maupun pengecer yang ada di kecamatan waysulan meminta segera di kroscek langsung dengan pihak dinas pertanian,kp3 . Dari yang berwenang, pengawasan dari dinas kabupaten lampung selatan,mohon,tindak lanjuti,biyar tidak tambah meraja lela para, pelaku ,usaha,mkios dan para pengurus Gapokatan di desa sukamaju ,jelas nya merugikan kami,ujar nya warga

Kami pun juga selaku warga masyarakat, merasa ter babani bukan,meringankan beban kami ada nya, pupuk bersubsidi,tersebut ini mah malah melambung harga lebih,dari harga HET, yang sudah di tentukan dari pemerintah, pusat,pupuk bersubsidi, di jual Gapoktan per kantong isi berat 50kg,itu harga HET, yang sudah di tentukan, pemerintah,pusat, 1125.00 yang UREA, adapun POSKA,HARGA,HET,nya 115.000,itu harga dari nya yang sudah di tentukan pemerintah,pusat,kurang nya pengawasan,dari pihak dinas pertanian pemerintah daerah lampung selatan,petani,masyakat way sulan,,desa sukamaju, merasa ter bebani harga pupuk bersubsidi,lebih dari harga HET,
Saat di kompir masi warga masyarakat,dengan,media warga desa sukamaju beri keterangan bahwa harga pupuk subsidi, di sini mahal, dan susah sering langka pupuk,padahal kami pun masuk di anggota kelompok tani, beli pupuk dari ketua(, EMI) selaku ketua, Gapoktan desa sukamaju yang di sebut panggilan nya sehari hari nya emi, ujar, nya saat di kompirmasi, para media warga kelompok tani nya, saat kompirmasi tim media,harga pupuk segitu ujar emi selaku ketua Gapokan desa sukamaju,saat kompir masi @ketua kelompok,tani bungkam tidak mau memberi ketangan kepada para media, saat di temui di rmh,ketua kelompok,tani, EMI,menjual pupuk subsidi,lebih dari harga, het pupuk UREA, 145.000,sampai POSKA, 150.000.pe kantong ukuran 50kg, seharus nya kami selaku anggota medapatkan keringanan, harga,kami selaku anggoat ber harap harga pupuk subsidi,turun kan, sesuai dengan udang udang yang sudah di tentu kan oleh pemerintah pusat, menteri pertanian, pemerintah, sudah berikan harga yang standart, harga het harga,HET,tidak boleh lagi di permainan, harga het itu sudah di tentukan udang udang yang ber laku, dari pemerintah, pusat, ujar warga
Mikos yang sudah menjual pupuk lebih dari Harga tertinggi( HET) bisa kena pasal yang ber kaitan dengan tindak pidana, ekomomi. Berdasarkan udang udang darurat RI no 7 tahun 1955 tentang pengusutan penuntutan dan pradilan tindak pidana ekonomi, serta peraturan pemerintah, RI no 19.tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah, nomor, 11,tahun 1962,tentang perdagangan, barang barang dalam pengawasan pelaku dapat di jerat dengan hukuman penjara dan denda
Pasal 6 ayat (1) huruf, b. Jo. Pasal: 1.sub, 3e, udang udang darurat, RI nomor, 7.tahun.1955, menjalankan usaha perdagangan, pupuk subsidi, tampa ijin resmi, pasal, 2.peraturan presiden, RI, nomor. 15,tahun, 2011,menetapkan pupuk bersubsidi, sebagai barang dalam pengawasan, pasal 2.ayat (3) peraturan menteri pemerintah, Republik Indonesia, nomor, 1 tahun 2024,mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga, eceran ter tinggi pupuk bersubsidi, sektor per tanian,
Pasal 2 uu no 20 tahun 2021: mengatur tentang perubahan, atas udang udang nomor, 12 tahun 1997:tentang pupuk dan pestisida, dengan ancaman, pidana, penjara 20 tahun dan denda maksimal, Rp. 1 miliar,
Sanksi administratif, selain sanksi pidana kios dan Gapoktan juga dapat di kenalan sanksi administratif, seperti, pencabutan, izin usaha atau denda,
Pelanggaran ini dapat di laporkan kepada pihak ber wenang, seperti dinas pertanian, atau kepolisian, untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan peraturan yang ber laku,
Langkah yang dapat di ambil warga melaporkan pelanggaran warga dapat melaporkan, kios atau Gapoktan yang menjual pupuk bersubsidi, melebihi harga HET, kepada dinas pertanian atau ke pihak berwenang, mengunakan gak konsumen, warga dapat meminta informasi, tentang harga pupuk subsidi, dan memastikan, bahwa kios atau Gapoktan, menjual pupuk sesuai dengan HET,
Dengan adanya peraturan ini di harapkan kios dan Gapoktan dapat menjual pupuk subsidi sesuai, HET, dan tidak merugikan warga,, ( red),