Shafaindonesia.com//Empat Lawang – Dugaan praktik pungutan liar melalui penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini sorotan publik mengarah ke SD Negeri 1 Lintang Kanan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun dari salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak pada anaknya, menyebutkan bahwa para siswa diduga diminta membeli buku LKS untuk lima mata pelajaran dengan total harga mencapai Rp125.000 per siswa.
Praktik tersebut sontak memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sekolah negeri diketahui telah menerima berbagai dukungan anggaran pendidikan dari pemerintah, termasuk melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa siswa masih dibebankan membeli buku LKS, dan atas dasar kebijakan siapa penjualan tersebut dilakukan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SD Negeri 1 Lintang Kanan memberikan jawaban singkat terkait dugaan tersebut.
“Tidak ada,” ujarnya.
Namun, ketika awak media kembali melakukan konfirmasi kepada oknum berinisial (L L) yang diduga menjadi pihak yang menjual buku LKS, ia mengakui bahwa penjualan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Tidak atas izin siapa-siapa pak, saya jualan sendiri. Banyak yang minat karena minta tolong dicarikan buku LKS itu. Saya hanya sebagai perantara saja, namanya cari rezeki. Apa yang laris dicari dan bermanfaat,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut justru menambah sorotan publik. Pasalnya, praktik jual beli buku LKS di lingkungan sekolah dasar maupun menengah telah dilarang oleh pemerintah. Larangan tersebut tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181A serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku ajar atau LKS kepada siswa karena berpotensi menjadi pungutan liar.
Menyikapi hal tersebut, publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang dapat melakukan penelusuran dan pengembangan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pungutan liar dalam penjualan buku LKS di lingkungan sekolah tersebut.
Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang dapat memberatkan orang tua siswa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Pewarta : Yefri susanto