Shafaindonesia.com//Pesisir Barat – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Pelapor yang juga orang tua korban, Edi Pasal, mengaku masih menantikan kepastian hukum dari proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Pesisir Barat.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Pesisir Selatan/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 20 Februari 2026.
Setelah laporan diterima, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: So. Gas Lidik/37/II/Res 1.24/2026/Reskrim pada tanggal yang sama untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan awal.
Hampir dua minggu setelah laporan dibuat, pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/18/III/Res 1.24/2026 tertanggal 6 Maret 2026.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
- menerima dan menindaklanjuti laporan korban;
- melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi;
- meminta serta mengambil hasil visum et repertum;
- serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai terlapor.
Penyidik juga menyampaikan bahwa tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk penetapan tersangka serta rencana pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, menurut pihak keluarga korban, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini membuat pelapor berharap adanya percepatan penanganan agar proses hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi korban.
“Kami sangat berharap ada tindak lanjut yang jelas dari penyidik. Kasus ini menyangkut anak, sehingga kami berharap prosesnya dapat segera menemukan titik terang,” ujar Edi Pasal.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan serta jaminan penanganan hukum yang cepat dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru proses penyidikan tersebut.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang jelas serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Tim).