Kasus Pemalsuan Dokumen Gegerkan Empat Lawang, Mantan Pimpinan Bank Diduga Cuci Tangan

Shafaindonesia.com//Empat Lawang โ€“ Oknum mantan Kepala Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu (Capem) Ulumusi, inisial F, diduga menghindar dari tanggung jawab atas kasus pemalsuan dokumen menggunakan data milik orang lain yang menyeret nama institusi perbankan tempatnya bertugas. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan bank dengan memanfaatkan identitas korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, Jumat (28/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, ditemukan bukti kuat bahwa F diduga mengetahui praktik pemalsuan dokumen tersebut, namun tidak mengambil langkah tegas sebagai pimpinan unit kerja. Dugaan kelalaian ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Saat dikonfirmasi, F membenarkan bahwa kasus tersebut memang terjadi. Namun ironisnya, ia justru menghindar dari tanggung jawab, meski sebelumnya sempat berjanji akan datang langsung ke Ulumusi untuk menyelesaikan permasalahan, khususnya terkait dampak BI Checking yang merugikan korban.
Janji tersebut hingga kini tak kunjung ditepati. Bahkan, saat kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp, F memberikan jawaban yang dinilai dingin dan menantang:
“Dak papa kak kalo emang gitu, mana yang baik ya. Semoga sukses. Cuma nanya dikit dong, ini ya beritanyaโ€ฆ izin AQ ss ya beritanya. Terima kasih ๐Ÿ™๐Ÿ™๐Ÿ™.”
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam pihak korban dan pendamping hukum, karena dinilai tidak menunjukkan empati maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Tokoh masyarakat setempat, Indradno, menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya segera diselesaikan, terlebih Bupati Empat Lawang telah memberikan arahan agar masalah ini dituntaskan secara baik-baik.
“Orang nomor satu di Kabupaten Empat Lawang sudah menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan, jangan diabaikan. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik,” tegas Indradno.
Namun, menurutnya, F tetap bersikukuh menghindar dari tanggung jawab, bahkan terkesan saling melempar kesalahan antar sesama pegawai.
Pihak keluarga korban bersama pendamping hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan. Mereka menilai sikap F mencerminkan kesan kebal hukum dan tidak menghormati hak korban.
Secara hukum, tindakan ini diduga melanggar:
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah.
Prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle).
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana terhadap bank yang gagal melindungi nasabah dan membiarkan praktik manipulasi data.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan supremasi hukum di Sumatera Selatan

saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *