Empat Lawang — Shafaindonesia.com
Kepala Sekolah SD Negeri 3 Pasmah Air Keruh, Desa Keban Jati, Kecamatan Pasmah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, diduga memblokir nomor WhatsApp awak media saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Pemblokiran terjadi setelah wartawan berupaya meminta klarifikasi mengenai informasi dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan penjualan buku LKS kepada siswa.
Berdasarkan keterangan salah satu narasumber terpercaya, pihak sekolah diduga melakukan pemotongan dana PIP sebesar Rp100.000 per siswa dengan alasan biaya ongkos.
Selain itu, sekolah juga diduga menjual buku LKS seharga Rp95.000 per siswa, dengan jumlah buku yang diterima sebanyak 7 lembar.
“Dana PIP dipotong Rp100.000 per siswa, katanya untuk ongkos. Selain itu, siswa juga diwajibkan membeli LKS,” ungkap narasumber kepada awak media.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa atau orang tua/wali dan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan pribadi.
Segala bentuk pemotongan, pengelolaan sepihak, atau pungutan atas dana tersebut dilarang keras.
Dalam aturan yang berlaku, penyelewengan dana PIP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal terkait pungli dalam KUHP, karena dana PIP merupakan hak mutlak peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 3 Pasmah Air Keruh belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan justru berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh agar dugaan praktik pungli ini dapat diusut tuntas secara transparan dan berkeadilan.
(Yefri.S).