Shafaindonesia.com//Lampung Barat – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, Kabupaten Lampung Barat. Alat berat jenis excavator diduga beroperasi tanpa izin resmi di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari, Kamis (20/02/2026).
Berdasarkan informasi di lapangan, excavator tidak hanya digunakan untuk perbaikan titik longsor, namun juga diduga membuka dan meratakan lahan, bahkan membangun akses jalan hingga dapat dilalui kendaraan roda empat. Aktivitas ini disinyalir berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan RI.
Ironisnya, kegiatan tersebut diduga telah diketahui oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Saat dikonfirmasi, Ketua KTH Sumber Sari, Yanyan, mengakui bahwa izin penggunaan alat berat memang belum ada. Namun, ia menyebut aktivitas tersebut telah diketahui pihak KPH.
“Waalaikum salam, mas, itu bendungan longsor, kita perbaiki, dan sudah diketahui Pak Rizal sama tim saat pemasangan banner imbauan,” ujar Yanyan.
Ketika ditegaskan kembali terkait perizinan, Yanyan menjawab singkat, “Belum ada.”
Sementara itu, Kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni, enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta media menghubungi pimpinan.
Di sisi lain, Kasi KSDAE KPH II Liwa, Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Namun, ia tidak menjawab secara tegas soal izin penggunaan excavator di kawasan lindung.
Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menegaskan pihaknya memiliki dokumentasi foto yang menunjukkan adanya pembukaan dan perataan lahan yang mustahil dilakukan secara manual.
“Kami menemukan pembukaan badan jalan yang bisa dilalui kendaraan roda empat serta pembangunan jalan rabat beton selebar sekitar satu meter. Ini jelas bukan pekerjaan manual,” tegas Ridwan.
Menurutnya, jika benar alat berat dan kendaraan roda empat bisa masuk, maka patut diduga ada kelonggaran pengawasan serius di kawasan hutan lindung tersebut.
GERMASI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan GAKKUM Kementerian Kehutanan RI segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti, para pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana berat.
Register 45B Bukit Rigis merupakan kawasan lindung strategis yang berfungsi menjaga sumber air dan mencegah bencana alam. Lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan hutan lindung tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun.
(Tim)