Shafaindonesia.com//Muara Enim, Sumatera Selatan – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, mencoreng citra daerah. Praktik terlarang yang disinyalir telah mengakar kuat di kalangan mafia migas ini, terendus masih marak di wilayah Lembak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini berlokasi di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, dengan titik koordinat 3.348505, 104.341676. Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat aktivitas ilegal para mafia migas.
Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan baby tank berukuran 1000 liter yang berisi cairan hitam yang diduga kuat sebagai BBM solar ilegal. Penemuan ini menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengumpulan BBM solar ilegal.
Kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat sekitar. BBM solar ilegal ini dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, namun kualitasnya tidak terjamin dan dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Masyarakat sekitar juga khawatir akan dampak lingkungan dari kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini. Cairan hitam yang diduga sebagai BBM solar ilegal dapat mencemari tanah dan air, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kegiatan ilegal ini kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini merupakan praktik yang tidak dapat dibiarkan. Pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan melindungi masyarakat sekitar.
Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, kegiatan penimbunan BBM solar ilegal ini dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Red/YNT