Shafaindonesia.com//Empat Lawang – Penangkapan tiga orang terduga pelaku judi sabung ayam di Desa Karang Are, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Ketiganya diduga telah dilepaskan setelah membayar tebusan dengan total mencapai Rp30 juta.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah warga setempat. Mereka menyebut, masing-masing terduga pelaku berinisial ZR, AM, dan RD diduga membayar Rp10 juta per orang agar dapat dibebaskan.
Sebelumnya, Unit Pidum Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yulius melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam pada Jumat (13/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek yang berada di lokasi.
Menurut keterangan warga berinisial M, selain tiga orang yang diamankan, sejumlah kendaraan juga disebut telah dilepas dengan membayar sejumlah uang.
“Ada yang bilang Rp10 juta satu orang, motor juga ada yang sudah dilepas,” ujar M singkat, Minggu (15/2/2026).
Namun, tudingan tersebut dibantah tegas oleh Kanit Reskrim Ipda Yulius. Ia menyatakan tidak ada pelepasan kendaraan dengan imbalan uang, serta menegaskan bahwa tiga orang yang diamankan hanyalah pemain, bukan bandar.
“Motor yang mana yang dilepas? Ini terkait orang pers yang berupaya minta bantu kendaraan keluarganya yang tidak ada surat. Saya sesuai perintah pimpinan. Silakan pemilik kendaraan mengambil motor dengan membawa surat bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB,” jelas Ipda Yulius.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik kegiatan perjudian tersebut.
“Yang membawa kendaraan ke lokasi tetap dimintai keterangan, termasuk untuk mengetahui siapa aktor di balik dibukanya sabung ayam ini dan siapa yang memberi izin. Karena tiga orang yang tertangkap itu cuma pemain, bukan bandarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Polres Empat Lawang terkait dugaan adanya praktik tebusan dalam kasus tersebut.