Gudang BBM Ilegal Milik Oknum ASN Pemprov Sumsel Diduga Kebal Hukum, Aparat Diminta Bongkar Jaringan

SHAFAINDONESIA.COM//OGAN ILIR – Praktik penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga berlangsung terstruktur, masif, dan sistematis. Gudang BBM ilegal tersebut disebut-sebut milik C, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel, yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas gudang berjalan nyaris setiap hari, terutama malam hingga dini hari. Truk, mobil tangki modifikasi, serta kendaraan bak terbuka silih berganti keluar-masuk lokasi. BBM diduga disalurkan ke sejumlah pengecer dan penampung di berbagai wilayah Ogan Ilir hingga Palembang.
Terindikasi Lindungi Oknum & Jaringan Terorganisir
Sumber internal menyebutkan, gudang ini telah beroperasi selama berbulan-bulan, bahkan terkesan kebal hukum. Muncul dugaan adanya bekingan kuat sehingga aktivitas ilegal tersebut aman dari penindakan aparat.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa selama ini aman. Aktivitasnya jelas, terang-terangan,” ungkap seorang warga.
Warga sekitar memilih bungkam karena takut intimidasi dan tekanan, mengingat pemilik gudang diduga seorang oknum ASN aktif.
Ancaman Nyata: Bom Waktu di Tengah Pemukiman
Lokasi gudang yang berada dekat permukiman padat dinilai sebagai bom waktu. Penimbunan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan dapat memicu kebakaran hebat hingga ledakan besar.
Jika terjadi kebakaran, bukan hanya aset warga yang terancam, tetapi juga nyawa masyarakat sekitar.
Langgar Undang-Undang, Terancam 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Aktivitas gudang BBM ilegal ini jelas melanggar hukum. Mengacu pada:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan/atau penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Sementara Pasal 53 huruf b menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.”
Selain pidana umum, bila terbukti melibatkan oknum ASN, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berat kepegawaian, sesuai:
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa:
Penurunan jabatan,
Pembebasan dari jabatan, hingga
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Potensi Kerugian Negara & Mafia BBM
Aktivitas ilegal ini diduga menyebabkan kebocoran distribusi BBM, berpotensi merugikan negara miliaran rupiah per bulan. Praktik ini juga mengganggu sistem distribusi resmi Pertamina, memicu kelangkaan, serta merusak harga pasar.
Indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM terorganisir, mulai dari pengadaan, penimbunan, distribusi, hingga pengecer.
Desakan Audit Total & Operasi Gabungan
Masyarakat mendesak:
Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel, Pertamina, BPH Migas, dan Inspektorat Pemprov Sumsel segera melakukan operasi gabungan,
Membongkar seluruh jaringan mafia BBM,
Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum ASN,
Menindak tegas tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau terbukti, tangkap dan penjarakan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, Pemprov Sumsel, serta Pertamina. Jika benar terbukti, kasus ini berpotensi menjadi skandal besar mafia BBM di Sumatera Selatan.

Red: Saroni
Pewarta: Yanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *