Sebar Fitnah Pejabat, Akun “Hendra LSM” Masuk Bidikan Siber Polda Sumsel

SHAFAINDONESIA.COM//EMPAT LAWANG — Akun Facebook “Hendra LSM” yang diduga menyebarkan fitnah bermuatan tuduhan perselingkuhan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Empat Lawang kini resmi masuk dalam bidikan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Unggahan provokatif yang beredar pada Rabu (11/2/2026) tersebut menyerang kehormatan pejabat BKPSDM (inisial SA), Kabag Protokol, serta Kabag ULP, tanpa disertai bukti dan klarifikasi. Konten itu dinilai berpotensi menyesatkan publik, mencemarkan nama baik, serta memicu kegaduhan politik pasca-Pilkada.
Sumber kepolisian menyebutkan, tim siber telah melakukan penelusuran jejak digital, meliputi alamat IP, histori perangkat, dan aktivitas akun, guna mengungkap identitas asli pelaku.
Tak hanya pemilik akun, admin grup Facebook yang membiarkan unggahan tersebut beredar juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pelaku terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
UU ITE Pasal 27 ayat (3), ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
KUHP Pasal 311, ancaman 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan konten bermuatan hoaks dan fitnah, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *