Dugaan Keterlibatan Oknum Kades dalam Aktivitas Tambang Emas Bukit Sanggul Terkuak, Aparat Didesak Turun Tangan

Shafaindonesia.com//Empat Lawang, — Dugaan keterlibatan Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dalam aktivitas tambang emas Bukit Sanggul semakin menguat. Pengakuan langsung sang kepala desa yang menyatakan mendukung dan memfasilitasi investasi pertambangan kini menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan.

Kepala Desa Talang Padang, Letliano, kepada awak media, Minggu (8/2/2026), mengakui dirinya memfasilitasi aktivitas survei tambang yang berlangsung di wilayah Bukit Sanggul. Ia berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk investasi yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Investasi yang datang ke desa saya dan baik untuk masyarakat saya, akan saya fasilitasi dan saya bertindak sesuai kapasitas saya,” ujar Letliano dalam pesan WhatsApp bernomor 0853849xxxx.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan. Tim investigasi menemukan aktivitas logistik terus mengalir ke kawasan tambang, mulai dari bahan makanan, BBM, hingga peralatan operasional yang diangkut menggunakan jasa warga Desa Talang Padang. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas di lokasi bukan sekadar survei, melainkan telah memasuki fase persiapan eksploitasi.
Aktivitas Tambang Diduga Terus Berjalan
Pantauan di lapangan menunjukkan, jalur menuju Bukit Sanggul kini semakin terbuka. Sejumlah titik hutan telah ditebang untuk membuka akses kendaraan. Beberapa warga mengaku hilir mudik kendaraan pengangkut logistik terjadi hampir setiap hari.
“Kalau cuma survei, tidak mungkin logistik masuk terus. Itu sudah seperti aktivitas tambang berjalan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Selain itu, sejumlah dokumentasi visual yang beredar di media sosial memperlihatkan aktivitas intens di kawasan yang diduga sebagai lokasi tambang emas, memperkuat dugaan adanya operasi terselubung.
Dalih Survei Dipertanyakan
Dalam hukum pertambangan, survei merupakan bagian dari tahapan eksplorasi, yang menjadi pintu awal sebelum eksploitasi dilakukan. Dengan demikian, dukungan terhadap survei secara hukum diartikan sebagai keterlibatan awal dalam rantai kegiatan pertambangan.
Pakar hukum lingkungan menilai, kepala desa tidak boleh bersikap pasif apalagi mendukung, jika kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Jika kepala desa memfasilitasi aktivitas tambang tanpa memastikan legalitas dan kelengkapan izin lingkungan, maka berpotensi kuat melanggar hukum,” ujar seorang akademisi hukum lingkungan di Sumatera Selatan.
Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Keselamatan Warga
Bukit Sanggul dikenal sebagai kawasan dengan nilai ekologis tinggi dan menjadi daerah tangkapan air bagi wilayah sekitar. Aktivitas tambang emas dikhawatirkan akan memicu deforestasi masif, pencemaran air, longsor, hingga bencana ekologis.
“Kalau hutan rusak, kami yang pertama kena dampaknya. Air bersih bisa tercemar, kebun rusak, dan risiko banjir meningkat,” keluh warga Paiker lainnya.
Potensi Jerat Hukum Menanti
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kepala desa, sebagai pejabat publik, bahkan berpotensi dikenakan sanksi lebih berat jika terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memfasilitasi aktivitas ilegal.
Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak
Masyarakat mendesak Polda Sumatera Selatan, Gakkum KLHK, serta Kejaksaan Tinggi Sumsel segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan tambang emas ilegal di Bukit Sanggul, termasuk memeriksa peran kepala desa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan modal. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas seorang tokoh masyarakat Paiker.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait atas adanya dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Bukit Sanggul.

Pewarta : Radius. P

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *