Shafaindonesia.com//SUMSELMenurut Hasil Laporan Masyarakat dan temuan awak media bahwa memang benar SPBU 24.316.154 adakan pengisian minyak solar bersubsidi dengan secara Antrian yang di duga menyalakan peraturan standar pemerintah.
Yang mana di duga pengisian minyak tersebut menggunakan Barcode asli namun setelah dalam satu mobil nya mengadakan pengambilan minyak kedua kali nya menggunakan barcode asal asalan alias Palsu atau tidak sesuai dengan no Pol kendaraan yang ngerit.
Dan juga sebagian ada yang mengadakan pengeritan minyak pertalite menggunakan tangki besar dan untuk pengisian nya tidak tepat pada lobang yg telah di tetapkan oleh kendaraan yang telah di buat oleh pihak perusahaan kendaraan tersebut.
Setelah dengan adanya temuan awak media tersebut langsung awak media konfirmasi ke pihak SPBU yaitu Pak Agung yang selaku menejer SPBU tersebut melalui via WhatsApp namun juga tidak ada tanggapan sehingga awak media mendatangi kantor SPBU tersebut tetap juga terabaikan oleh pihak menejer SPBU.
Dan awak media akan mempertanyakan ke pihak Polsek muara Kelingi tentang pengamanan di SPBU tersebut dan akan kita tindak lanjuti ke pihak pihak yang terkait baik polres,polda dan Pertamina kota lubuk Linggau.
Yang sesuai dengan Undang-undang dan peraturan pemerintah terkait minyak bersubsidi di Indonesia terutama diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang melarang penyalahgunaan BBM subsidi dengan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Penyalurannya diatur melalui Perpres No. 191 Tahun 2014, yang difokuskan pada Solar dan minyak bumi. (Red).