Polres Pagar Alam Amankan Mantan Kepala Kantor Pos Terkait Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Shafaindonesia.com//Pagar Alam – Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial UB (35), mantan Kepala Kantor Pos Pagar Alam, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan.Sabtu, 7 Febuari 2026

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025, tentang dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta pakaian korban dan tersangka guna memperkuat pembuktian.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan UB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara di atas sembilan tahun.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menegaskan bahwa Polres Pagar Alam berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya kekerasan seksual.
“Polri hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual. Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H. menyampaikan bahwa terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak 7 Februari 2026 di Rumah Tahanan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana berat serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Pewarta : Narto

@/Saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *