Shafaindonesia.com, Palembang — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polsek Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Sungai Sedapet, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih tiga bulan tanpa sentuhan penegakan hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Beberapa unit kendaraan diduga keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu, sementara bau menyengat BBM kerap tercium di sekitar area gudang. Warga menyebut aktivitas itu berlangsung hampir setiap hari dan terkesan berjalan “aman” tanpa hambatan.
Gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial DN. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya garis polisi, penyegelan, maupun pemeriksaan terbuka dari aparat kepolisian setempat, meskipun isu gudang BBM ilegal ini telah beredar luas di ruang publik dan media online.
“Kami heran, aktivitasnya sudah lama dan diketahui warga, tapi seolah tidak tersentuh hukum. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang warga setempat.
Penimbunan BBM ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Namun dalam praktiknya, keberadaan gudang ini justru diduga berjalan mulus di tengah kawasan pemukiman padat penduduk.
Dampak aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat berbahaya. Selain berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan distribusi BBM bersubsidi secara tidak tepat sasaran, penyimpanan BBM tanpa standar keamanan juga mengancam keselamatan warga. Risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan menjadi kekhawatiran utama masyarakat.
“Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, siapa yang bertanggung jawab? Rumah warga dekat sekali dengan gudang itu,” kata warga lainnya dengan nada cemas.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho turun langsung dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Warga meminta agar aparat tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.
Publik menilai pembiaran yang berlarut-larut terhadap dugaan penimbunan BBM ilegal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dan ketegasan aparat dinilai menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukarami maupun Polda Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di kawasan tersebut.
Red/YNT