Ketika Sistem Kesehatan Gagal Menjadi Penyelamat

Shafaindonesia.com,//OKU – Di tengah gencarnya upaya pemerintah memperkuat layanan kesehatan primer dan membenahi alur rujukan, kenyataan bahwa seorang ibu pasien tidak memperoleh layanan darurat yang layak terasa begitu memilukan. Kasus pasien yang tidak tertangani di RSUD Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kembali membuka luka lama dan menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga pasien—dan publik.
Pertanyaan pun mengemuka: siapa yang salah?
Apakah rumah sakit? Pemerintah daerah? Pemerintah pusat? BPJS Kesehatan? Ataukah sistem yang belum sepenuhnya berjalan? Bahkan, mungkinkah kita semua ikut bersalah karena membiarkan ketimpangan layanan kesehatan ini terus berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak mudah dijawab. Namun, justru penting untuk ditelisik secara jernih agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026. Sekitar pukul 08.30 WIB, keluarga membawa seorang pasien bernama N*rh*da ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Baturaja. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pasien diduga mengalami penyakit saraf.
Namun, keluarga mendapat penjelasan bahwa RSUD Baturaja belum memiliki kerja sama BPJS Kesehatan dengan dokter spesialis saraf. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa pelayanan tetap dapat diberikan apabila pasien memilih jalur mandiri (umum), tetapi tidak dapat dilayani menggunakan BPJS. Atas dasar itu, keluarga diarahkan untuk membawa pasien ke RS Antonio Baturaja, rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS dan dokter spesialis saraf.
Dengan rasa kecewa namun tanpa banyak pilihan, keluarga memindahkan pasien ke RS Antonio dengan harapan pasien dapat segera ditangani.
Sesampainya di RS Antonio, pasien diperiksa dan dirawat inap. Menariknya, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pasien tidak mengalami penyakit saraf, melainkan mengidap penyakit dalam.
Suara Keluarga Pasien
Epi, anggota keluarga pasien, mengungkapkan kebingungannya.
“Saya orang awam, tidak mengerti ilmu medis. Saya hanya ingin nenek saya sembuh dan dilayani dengan baik. Jadi saya ikut saja apa yang diarahkan dan dijelaskan oleh pihak medis,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan posisi masyarakat kecil yang sepenuhnya menggantungkan nasib pada sistem dan keputusan tenaga kesehatan.
Klarifikasi RSUD Baturaja

Tim media Shafaindonesia mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada Direktur RSUD Baturaja melalui WhatsApp. Pihak RSUD membenarkan bahwa pasien atas nama N*rh*da sempat masuk IGD dan telah dijelaskan prosedur yang berlaku.
“Memang benar, pasien masuk IGD. Dokter IGD sudah menjelaskan bahwa untuk pelayanan dokter spesialis saraf, RSUD Baturaja belum memiliki kerja sama dengan BPJS. Kami tidak menolak pasien, hanya menjelaskan prosedur yang ada,” jelasnya.
Direktur juga menyampaikan bahwa apabila pasien memilih jalur mandiri, dokter saraf tersedia. Namun karena keluarga menggunakan BPJS, maka pasien diarahkan ke RS Antonio yang telah memiliki kerja sama BPJS dan dokter spesialis saraf.
Siapa yang Salah?
Pada titik ini, menyalahkan satu pihak saja terasa tidak adil. Rumah sakit terikat pada sistem dan regulasi. Tenaga medis bekerja dalam batas kewenangan dan fasilitas. BPJS memiliki mekanisme kerja sama yang kaku. Pemerintah daerah dan pusat belum sepenuhnya menuntaskan pemerataan layanan spesialis.
Jika harus menunjuk pihak yang paling bertanggung jawab, maka jawabannya adalah sistem kesehatan yang timpang dan belum berpihak sepenuhnya pada keselamatan pasien. Sistem yang membiarkan keterbatasan layanan menjadi hal yang “biasa”, bahkan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Padahal, rumah sakit seharusnya menjadi tempat terakhir harapan masyarakat, bukan justru menjadi simpul kebingungan dan ketidakpastian.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di Kabupaten OKU tidak cukup dengan jargon dan kebijakan di atas kertas. Dibutuhkan komitmen nyata dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pasien yang terombang-ambing karena urusan administrasi dan kerja sama layanan.
Sebab, dalam situasi darurat, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur—melainkan nyawa manusia.
Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *