Shafaindonesia.comEmpat Lawang-Berdasarkan atas laporan dari beberapa orang warga desa Air Kelinsar, kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Kepada awak media beberapa orang tersebut menjelaskan bahwa ada dugaan pemungutan liar ( Pungli ) pada saat pencairan salah satu jenis Bansos ( Bantuan Sosial ) yang di cairkan di kantor Pos kecamatan Ulu Musi, Rabu ( Tgl. 17/12/2025 ).
“Warga tersebut ( Namanya di rahasiakan ) kepada awak media menerangkan ada lima orang yg ia ketahui mendapatkan Bansos Kesra di Kantor Pos Kecamatan Ulu Musi.
Yang mana pada hari tersebut ada pencairan bansos KESRA. Uang yang seharusnya di terima sejumlah Rp. 900 000 ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) tersebut usai menerimanya dan di photo dengan berpura- pura memang benar dia menerima.
Usai menerima uang senilai Rp. 900 000 tersebut si penerima bansos di ajak oleh terduga AR dan YN untuk pindah ketempat lain, setelah itu dia mengatakan meminta bagian senilai Rp. 400 000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) dengan alasan biaya untuk yang mengurus bantuan tersebut ke Tebing Tinggi Rp. 200 000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) dan Rp. 200 000 untuk mereka berdua ( AR dan YN ) Rp. 100 000/ orang. Jika tidak di urus maka bantuan bagi mereka ( peneria bansos ) tidak akan dapat dan tidak akan bisa di cairkan.
Atas keterangan tersebut awak media langsung melakukan investigasi dan berupaya menemui ER dan YN guna untuk mencari kebenaran atas keterangan dari kedua warga tersebut dan awak media langsung menemui terduga AR dan YN namun YN tak berada di tempat, dan awak mediapun langsung konfirmasi kepada terduga AR, dan AR menyatakan ada delapan orang yang mereka pintai uang tersebut dan ia juga mengiyahkan atas keterangan dari warga tersebut bahwa uang tersebut di pinta untuk uang ojek.
Namun ketika awak media menanyakan kok uang ojeknya sampai segitu besarnya yakni Rp. 400 000an, lalu AR menjawan tidak semuanya Rp. 400 000 ada juga yang Rp. 200 000. Katanya.
Namun apapun alasannya sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia apapun yang mereka lakukan tersebut adalah melanggar hukum.
Larangan Mutlak Tanpa Alasan :
Sebagaimana telah kita ketahui tentang adanya larangan pemerintah melalui Kemensos per Desember Th 2025 menegaskan bahwa dana bansos di larang di potong oleh siapapun dengan alasan apapun baik itu untuk biaya administrasi, uang lelah ataupun biaya untuk pengurus di lapangan di karena bansos itu mutlak untuk Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
Adapun sangsi bagi pelaku pungli bansos adalah :
Sangsi Hukum Berat :
Pungli Bansos di katagorikan sebagai tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa ( Extra ordinary crime ).
Pelaku dapat di jerat dengan
UU Tipikor ; Pasal 2 dan 3 UU no 31 th 1999 Junto UU no 20 th 2001 dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara dan atau denda 1 Miliyar Rupiah.
KUHP : Pasal 368 ayat 1 terkait pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.
Sangsi Administrasi : Bagi petugas atau pendamping sosial, sangsi dapat berupa pemecatan secara tidak hormat.
Saroni