Polres Empat Lawang Gelar Razia Kendaraan, Masyarakat Resah

Shafaindonesia.com

Empat Lawang, Sumatera Selatan – Polres Empat Lawang baru-baru ini menggelar razia kendaraan di sejumlah titik strategis. Namun, kegiatan ini menuai keluhan dari masyarakat karena dianggap meresahkan dan tidak efektif dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Menurut sejumlah warga, razia yang dilakukan terkesan hanya sebagai formalitas karena tidak ada satu pun pelanggar yang ditindak. “Kami merasa takut dan terganggu dengan adanya razia ini. Apalagi tidak ada kejelasan apa tujuan sebenarnya,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi keluhan tersebut, sejumlah pihak mendesak Kapolri untuk menindaklanjuti kegiatan razia yang dianggap tidak produktif ini. Mereka menilai, razia seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tujuan yang jelas serta penindakan yang tegas terhadap pelanggar lalu lintas.

Adapun kegiatan razia tersebut tidak memiliki palang merek RAZIA jadi seolah jebakkan saja

Dasar Hukum Razia Kendaraan:

Pelaksanaan razia kendaraan oleh kepolisian diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Undang-undang ini menjadi dasar utama dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk kewenangan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, termasuk persyaratan petugas, lokasi, dan prosedur pemeriksaan.
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi: Perkapolri ini mengatur tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu dokumen yang diperiksa dalam razia kendaraan.

Masyarakat berharap, pihak kepolisian dapat lebih meningkatkan efektivitas kegiatan razia dengan melakukan penindakan yang tegas terhadap pelanggar lalu lintas serta memberikan sosialisasi yang jelas mengenai tujuan dan manfaat dari razia tersebut.

saroni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *