SHAFAINDONESIA.COM//EMPAT LAWANG – Bertempat di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersepakat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penandatanganan Kesepahaman kerja sama tentang : ” Pertukaran informasi, Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang. Rabu, 5/10/2025
Kerjasama ini dituangkan dalam surat keputusan No : KONI. EL/080/2025 dan No : NK/258/X/KA/SU.05/2025/BNNK di tanda tangani di depan jajaran pengurus dan pegawai ke dua institusi masing-masing oleh Hidayat Muhammad, SH. selaku Ketua KONI dan Andi Kurniawan, S.Sos.sebagai Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang.
Hal ini dilakukan demi pencegahan dan pemberantasan, dan penyalahgunaan narkotika di Organisasi KONI pada Khususnya, masyarakat Empat Lawang pada umumnya.
Penanda tanganan ini dilaksanakan pada tanggal, 5 November 2025 pukul 12:30 WIB. sejak ditanda tangani nota kesepahaman kerja sama ini maka berlaku sampai tanggal yang ditentukan.
Apbila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka dapat dirubah sesuai dengan adendem-adendum yang berlaku.
Kegiatan penanda tanganan nota kesepahaman sejak di gelar yang dimulai dengan konseling sampai dengan selesai berjalan lancar tanpa adanya hambatan apapun. (Saroni).