Media Shafainfonesia.com Desak Tipikor Polres Musi Rawas Tentang dugaan Adanya Pungli di sekolah SMPN 2 kecamatan Muara Kelingi Belum Juga ada Tanggapan.

Shafaindonesia.com//Musi Rawas

Menurut dari hasil narasumber kita mereka keluhkan bahwa bantuan PIP (program Indonesian pintar ) mereka sejumlah Rp.750.000 diambil dengan sendirinya beserta orang tua namun di pihak sekolah meminta ulang untuk kumpul nominal per siswa Rp.100.000 rupiah.

Dan di situlah narasumber kita berbicara bahwa pihak sekolah mengatakan jika mana tidak ada mengumpulkan uang senilai Rp100.000 per siswa maka bantuan milik siswa tidak akan ditindaklanjuti ataupun tidak diurus kembali ungkap narasumber kita.

Dengan adanya perilaku hal tersebut maka diduga pihak sekolah sudah termasuk dianggap sebagai pungli atau indikasi pengancaman .

Maka dari itu hasil dari pada tumuan awak media ,akan kita tindak lanjuti langsung konfirmasi lanjutan terhadap pihak Tipikor Polres Musi Rawas agar bisa di tindak lanjuti yang sesuai dengan undang-undang Tipikor dan pemberitaan ini kita anggap sudah termasuk laporan awak media terhadap pihak Tipikor polres Musi Rawas.

Dengan  adanya pemberitaan dan laporan ini maka dari itu awak media berharap kepada Tipikor polres Musi Rawas segera menindaklanjuti kepada inspektorat agar segera Audit pihak sekolah SMPN 2 Muara Kelingi,

Yang sesuai dengan Undang-Undang Tipikor tidak mengatur penindaklanjutan laporan jurnalis secara langsung, tetapi jurnalis dapat melaporkan tindak pidana korupsi dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum seperti KPK atau kepolisian berdasarkan sistem hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. {Link: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor} dan ketentuan prosedur lainnya. Namun, jurnalis memiliki perlindungan hukum untuk profesinya melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang sesuai dengan kode etik undang undang pers.

(Yefri.S).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *