Media Shafaindonesia.com Desak Tipikor Polres Empat Lawang atas Prihal Dugaan di Sekolah SD Negeri 15 Pendopo

Shafaindonesia.com//Empat Lawang-Dari hasil temuan awak media sebagai kontrol sosial di Saat awak media konfirmasi terhadap kepala sekolah dia menjawab untuk permasalahan pemberitaan ini atau dugaan ini,kepala sekolah menjawab ” nanti dulu dan tunggu jawaban dari BOS Kecik ” jelas nya maka dari itu awak media sebagai kontrol sosial langsung melakukan pemberitaan atas dugaan ini yang sesuai dengan kinerja sebagai kontrol sosial yang kita temukan di sekolah tersebut yang di duga menyalah aturan Kemendikbud.

bahwa sekolah tersebut tidak ada melakukan kegiatan ekstrakurikuler yang bermacam-macam kegiatan ekstrakurikuler yang telah di tetapkan oleh Kemendikbud 28/09/2025

Padahal Di dalam kegiatan nya banyak macam-macam kegiatan yang ada di anggaran ekstrakurikuler,pertama yaitu adalah salah satunya calitung,marawis,olahraga,tari,Pramuka dan juga termasuk drumband dan lain sebagainya di segi macam hal tersebut yang dianggarkan melalui anggaran dana BOS sekolah dan itu juga harus di wajibkan untuk di terapkan oleh pihak sekolah.

Karena itu semua dianggarkan ke anggaran dana BOSS sekolah dan telah kita cek dari aplikasi bahwa sekolah SD Negeri 15 pendopo ini diduga lakukan mar up anggaran dana Ekstrakurikuler yang untuk membangkitkan prestasi belajar untuk kemajuan siswa.Dari hasil yang awak media temukan melalui aplikasi bahwa anggaran yang di anggarkan melalui anggaran dana boss sekolah sebagai berikut “,

pada tahun 2022 data yang kita dapat kan untuk anggaran ekstrakurikuler disekolah SDN 15 pendopo yaitu mencapai puluhan juta rupiah

Tahun 2022 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 25.432.000.

Tahun 2023 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 10.825.000.

Tahun 2024 pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 18.677.000

Maka dari itu hasil dari pada temuan awak media ,akan kita tindak lanjuti langsung konfirmasi lanjutan terhadap pihak Tipikor Polres Empat Lawang agar bisa di tindak lanjuti yang sesuai dengan undang-undang Tipikor dan pemberitaan ini kita anggap sudah termasuk laporan awak media terhadap pihak Tipikor polres Empat Lawang.

Dengan adanya pemberitaan dan laporan ini maka dari itu awak media berharap kepada Tipikor polres Empat Lawang segera menindaklanjuti kepada inspektorat agar segera Audit pihak sekolah SD Negeri 15 pendopo,

Yang sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak secara khusus mengatur tentang penanganan laporan jurnalis, melainkan fokus pada pemberantasan korupsi. Namun, keberadaan UU Tipikor, khususnya Pasal 21 yang dinilai sebagai “pasal karet”, berpotensi mengancam kebebasan pers karena dapat digunakan untuk menjerat jurnalis dalam konteks peliputan kasus korupsi. Seharusnya, jika ada laporan terkait pemberitaan, terutama yang merugikan, mekanisme penyelesaiannya melalui sengketa pers sesuai UU Pers, bukan melalui UU Tipikor. 

Dan dengan Undang-Undang Tipikor tidak mengatur penindaklanjutan laporan jurnalis secara langsung, tetapi jurnalis dapat melaporkan tindak pidana korupsi dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum seperti KPK atau kepolisian berdasarkan sistem hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. {Link: UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor} dan ketentuan prosedur lainnya. Namun, jurnalis memiliki perlindungan hukum untuk profesinya melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang sesuai dengan kode etik undang undang pers.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *