.
Shafaindonesia.com//Musi Rawas Menurut dari hasil narasumber kita mereka keluhkan bahwa bantuan PIP (program Indonesian pintar ) mereka sejumlah Rp.750.000 diambil dengan sendirinya beserta orang tua namun di pihak sekolah meminta ulang untuk kumpul nominal persiswa Rp.100.000 rupiah.

Dan di situlah narasumber kita berbicara bahwa pihak sekolah mengatakan jika mana tidak ada mengumpulkan uang senilai Rp100.000 per siswa maka bantuan milik siswa tidak akan ditindaklanjuti ataupun tidak diurus kembali ungkap narasumber kita.Dengan adanya perilaku hal tersebut maka diduga pihak sekolah sudah termasuk dianggap sebagai pungli atau indikasi pengancaman .
Menurut dari undang-undang Kemendikbud.Pihak sekolah tidak di perbolehkan adakan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh sekolah dengan alasan apa pun, baik untuk membayar SPP maupun untuk keperluan lain. Dana PIP adalah hak penuh siswa yang ditujukan untuk kebutuhan pendidikan personal seperti membeli buku, alat tulis, seragam, atau biaya transportasi ke sekolah.
Jika terjadi pemotongan, hal tersebut termasuk pungutan liar dan siswa berhak melapor ke dinas pendidikan atau melalui saluran pelaporan yang disediakan Kemendikbud.
Undang-undang mengenai pengancaman di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam KUHP, pengancaman diatur dalam Pasal 335 (Pasal lama) atau Pasal 448 (UU 1/2023) Pasal 450 (UU 1/2023) untuk pengancaman dengan pembukaan rahasia. Sementara itu, pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (UU 1/2024).
Dari hasil konfirmasi terhadap pihak pengurus bantuan PIP sekolah SMPN 2 Kecamatan Muara Kelingi melalui aplikasi via WhatsApp dan pengurus PIP mengatakan dia tidak tau prihal tersebut dan kita selaku awak media sudah ijin menindak lanjuti untuk pemberitaan,dan dia mengatakan”silahkan”_jelas nya.(Yefri.S)