Media Menindak Lanjuti konfirmasi ke Tipikor Prihal diduga kepala desa Lubuk Muda Kecamatan Muara Kelingi

Shafaindonesia/Musi rawas

Di duga kepala desa , desa lubuk muda kecamatan muara Kelingi tidak pernah hadir di kantor desa pas di hari kerja dan jam kerja nya

Selama tiga hari berturut-turut awak media yang sebagai kontrol sosial mendatangi kantor kepala desa tersebut di waktu jam kerja bahwa di kantor kepala desa lubuk muda kecamatan muara kejtersebut tidak ada satu pun petugas pemerintah desa yang hadir

Dan menurut dari salah satu warga di sekitar kantor kepala desa tersebut,kepala desa semenjak sudah dilantik sudah beberapa hari yang lalu belum juga hadir baik kepala desa nya,BPD,dan pemerintah desa lain nya

Setelah awak media bertujuan ingin mengkonfirmasi terhadap sekdes namun nomor WhatsApp awak media di blok oleh sekdes,dari situ juga bahwa sekdes di duga elergi terhadap Jurnalis

Dengan adanya peristiwa ini awak media akan menindaklanjuti ke pihak terkait yaitu Tipikor dan inspektorat kabupaten Musi Rawas

Sesuai dengan undang-undang

Tanggung Jawab Administratif:

Kepala desa bertanggung jawab atas kegiatan administrasi dan pelayanan di kantor desa. Ketiadaan mereka akan menghambat operasional pemerintahan desa. 

Serta supaya Masyarakat dapat melaporkan kelalaian kepala desa kepada Camat atau Pemerintah Daerah. Camat memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan dapat memberikan rekomendasi penegakan disiplin. Tutup nya

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *