Diduga Melanggar Undang Undang, Masyarakat Desak Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Ijin Operasional PT ELAP/KKST

Shafaindonesia.com, Empat Lawang – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Empat Lawang mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang izin operasional PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dituding melanggar sejumlah kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.

Dugaan pelanggaran itu mencakup aspek ekonomi, sosial, hingga lingkungan hidup. Dalam dokumen Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 29 September 2011, yang ditandatangani oleh Regional Manager Sumsel, Ir. Widodo Langgeng, perusahaan disebutkan berkewajiban:

Membangun 25% kebun plasma untuk masyarakat dan 3% kebun desa, lengkap dengan sarana dan prasarana penunjang.

Melunasi utang pembangunan kebun plasma melalui pemotongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) setelah kebun berusia 49 bulan.

Namun, menurut sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus koperasi, komitmen itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Pembagian hasil kebun plasma kini tidak lagi transparan. Kami tidak tahu pasti berapa angsuran yang dibayarkan ke bank, dan utang koperasi terkesan terus membengkak hingga kabarnya mencapai Rp 200 miliar,” ujar salah satu pengurus KUD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Ketenagakerjaan

Selain persoalan ekonomi, PT ELAP/KKST juga diduga melakukan pembukaan lahan di wilayah yang seharusnya dilindungi. Laporan warga menyebutkan adanya penanaman kelapa sawit di sekitar daerah aliran sungai (DAS), kawasan dengan kemiringan ekstrem, dan habitat satwa dilindungi – wilayah yang menurut prinsip High Conservation Value (HCV) semestinya tidak boleh digarap.

“Jika benar, ini sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan bisa berdampak jangka panjang pada bencana ekologis,” ujar Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Empat Lawang.

Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah tidak tersalurkannya program Corporate Social Responsibility (CSR) secara merata dan tidak adanya transparansi terkait izin Hak Guna Usaha (HGU). Terbaru, perusahaan juga diduga memberhentikan 14 karyawan tanpa melalui prosedur yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja.

Yang tak kalah mencengangkan, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, PT ELAP/KKST belum menyelesaikan kewajiban Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang nilai totalnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pemerintah Diminta Bertindak

Dengan banyaknya persoalan yang dilaporkan masyarakat, desakan agar pemerintah bertindak tegas pun menguat.

“Kami meminta Pemkab Empat Lawang mengevaluasi izin operasional perusahaan. Jika memang terbukti melanggar aturan, izinnya harus ditangguhkan sampai semua kewajiban dipenuhi,” ujar Tonico Angga, salah satu orator dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta, Jumat (11/7/2025) lalu.

Pihak Perusahaan Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT ELAP/KKST belum memberikan tanggapan resmi. Awak media telah berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui surat permintaan konfirmasi dan sambungan telepon, namun belum mendapat jawaban.

Sesuai asas keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang bagi PT ELAP/KKST untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang disampaikan masyarakat.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber masyarakat dan dokumen yang diperoleh redaksi. Dalam rangka menjaga akurasi dan netralitas, setiap pihak yang disebut memiliki hak jawab sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

@SARONI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *