SHAFAINDONESIA.COM
Kota Pagar Alam – Sumatera Selatan

UPTD Puskesmas Sandar Angin Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Berkibar dihalaman kantor Puskesmas Bendera Merah Putih tersebut dalam kondisi robek dan kusam. Rabu 18/06/2025
Saat tim media hendak ber koordinasi, sangat di sayangkan kepala puskesmas tidak ada kata petugas piket ” Lagi ada kunjungan ke dinas” Ujarnya
Padahal kita selaku warga Indonesia yang baik dan yang patuh pada Undang-Undang seharusnya bendera yang seperti ini tidak layak lagi untuk di kibarkan. Ujar Narto
Ini sama saja diduga tidak menghargai per-juanggan pahlawan kita dahulu, sanggat sulit perjuangan Merah Putih untuk bisa di kibarkan. Sambung Narto
Padahal jelas ada Undang-Undang yang mengatur tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini menjamin kepastian hukum, keselarasan, standardisasi, dan ketertiban dalam penggunaan simbol-simbol negara tersebut.

Mestinya kita bangga saat ini kita sudah Merdeka, dan merasa malu pada Provinsi Bengkulu yang di sebut Provinsi Merah Putih. Tutup Narto
Harapan kami dari Tim Media Shafaindonesia, agar kiranya Pemerintah Kota Pagar Alam untuk memberikan teguran atau pun sanksi.
Setelah berita diterbitkan Tim Media akan konfirmasi kembali atas pengibaran Bendera Merah Putih, dengan kondisi Sobek dan kusam.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, diharapkan penggunaan simbol-simbol negara dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan.
Pewarta : saroni